Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap masyarakat, baik masyarakat perseorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
Bank umum, berfungsi sebagai pencipta giral dan uang kuasi, dengan fungsi mempertemukan antara penabung dengan penanam modal, dan menyelenggarakan lalu lintas pembayaran yang lebih efisien.
Sejak dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 bank umum terdiri dari bank konvensional dan bank syariah.
Belakangan, disahkan pula UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam rapat paripurna DPR tanggal 17 Juni 2008 yang menjadi payung hukum perbankan syariah nasional di mana Bank Syariah terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
BANK UMUM SYARIAH (BUS)
Bank Umum Syariah merupakan lembaga yang bergerak pada bidang bisnis, bukan bidang sosial.
Kegiatan Bank Umum Syariah :
A. Penghimpun Dana (funding)
B. Penyaluran Dana (financing)
C. Jasa Bank (service)
Berikut adalah kegiatan Bank Umum Syariah beserta akad-akad yang dipakai.
A. Penghimpunan Dana (funding)
1. Titipan (wadi'ah)
a) Wadi'ah amanah : Titipan yang tidak boleh dipakai.
b) Wadi'ah yaddhomanah : Titipan yang boleh dipakai, tetapi jika suatu saat sang penitip memerlukannya maka objek yang dititipkan harus ada.
contoh : Tabungan dan Giro.
2. Kerjasama (mudharabah)
Mudharabah merupakan kerjasama antar beberapa pihak. Ada pihak sebagai pemberi modal saja
dan pihak lainnya sebagai pengelola saja.
a) Mudharabah mutlaqah : Kerjasama dimana sang pemberi modal tidak memberikan syarat atas objek yang diberikan untuk pengelola melakukan aktivitas usahanya. Tetapi dalam akad ini aktivitas yang boleh dilakukan pengelola modal haruslah yang halal dan tidak bertentangan hukum Islam.
b) Mudharabah muqayyadah : Kerjasama dimana sang pemberi modal memberikan syarat (penyaluran dananya ditentukan untuk suatu kegiatan) kepada pengelola untuk melakukan usaha tertentu yang sesuai syariah Islam.
contoh : Tabungan, Giro dan Deposito.
B. Penyaluran Dana (financing)
1. Jual-Beli
a) Murabahah : Jual-beli yang keuntungannya diberitahu terlebih dahulu oleh pihak bank. contoh : Nasabah ingin membeli mobil dengan bantuan pihak bank syariah. Maka mobil dibeli terlebih dahulu oleh bank kemudian nasabah membayar kepada pihak bank secara cicil dengan keuntungan yang diambil pihak bank diberi tahu kepada nasabah.
b) Salam : Jual-beli yang memberikan uang terlebih dahulu baru barangnya. Biasanya barang yang tidak dapat dibuat oleh manusia. contoh : Perdagangan padi oleh petani.
c) Istisna : Jual-beli yang barangnya diterima setelah nasabah memberi uang muka/dp dan biaya dicicil secara berkala.
2. Kerjasama Investasi
a) Mudharabah : Kerjasama antara nasabah bank (pengelola modal) dengan pihak bank (pemberi modal) dimana jika mendapat keuntungan maka dilakukan bagi hasil yang telah disepakati diawal
b) Musyarakah : Kerjasama antara nasabah bank (pengelola modal dan pemberi modal) dengan pihak bank (pemberi modal) dimana jika mendapat keuntungan maka dilakukan bagi hasil atau berdasarkan porsi modal. Jika ada kerugian berdasarkan porsi modal (tidak berdasarkan kesepakatan).
3. Sewa-menyewa
a) Ijarah : Sewa menyewa biasa
b) Ijarah Muntahiyya Bitamlik (IMBT) : Sewa menyewa yang dapat diakhiri dengan kepemilikan, sebelumnya telah ada wa'ad (janji) untuk membeli atau menghibahkan. Tetapi dapat dibatalkan jika ada syarat yang tidak terpenuhi.
C. Jasa (service)
1. Gadai Syariah
a) Rahn : Nasabah meminjam dana ke bank dengan menyertakan jaminan. Dengan tujuan
peminjaman yang jelas dan sesuai prinsip syariah.
b) Qardh : Nasabah menggadaikan barang jaminannya dengan tujuan yang jelas dan sesuai prinsip
syariah. Dalam akad ini pihak bank tidak boleh mengambil keuntungan.
c) Ijarah : Nasabah menggadaikan barang jaminannya dengan tujuan yang jelas dan sesuai prinsip
syariah. Dalam akad ini pihak bank mengambil keuntungan dari sewa jasa yang ditawarkan bank
berupa tempat penitipan barang gadai tersebut.
2. Tukar Menukar Uang
a) Sharf : Tukar menukar uang dimana bank tidak boleh mengambil keuntungan.
3. Pinjam Meminjam
a) Qardh : Memberikan pinjaman tanpa mengambil keuntungan.
4. Jaminan
a) Kafalah : Bank sebagai penjaga (bank garansi) suatu lembaga/perseorangan.
5. Pemberi Kuasa
a) Wakalah : Bank sebagai wakil dari nasabah.
6. Peralihan Hutang
a) Hawalah Muqayyadah
b) Hawalah Mutlaqah
Demikian penjelasan tentang kegiatan lembaga keuangan bank syariah beserta akad-akadnya. Kami mohon maaf bila dalam penulisan terdapat banyak ketidaksempurnaan, karena segala kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Semoga bermanfaat !
